Pendidikan Anak Dalam Perspektif Islam
Abstract
Pendidikan anak sejak dini sangat penting agar pada usia dewasa tidak melakukan tindakan yang amoral. Pendidikan anak persfektif hadis nabi yang harus diajarkan sejak dini secara garis besar mencakup tentang ilmu tauhid, akhlak dan ibadah. Pendidikan anak yang paling utama adalah pendidikan tauhid dalam keluarga, karena keluarga merupakan ladang terbaik dalam penyemaian nilai-nilai agama. Adapun bentuk-bentuk pendidikan anak menurut persfektif hadis nabi antara lain pendidikan tauhid dan aqidah yang benar kepada anak, pendidikan ibadah, pendidikan akhlak bagi anak, mengajarkan al-quran, hadits serta doa dan dzikir yang ringan kepada anak-anak, mendidik anak dari berbagai perbuatan yang diharamkan, menanamkan cinta jihad serta keberanian, dan membiasakan anak dengan pakaian yang syar’i.
Metrics
References
Abdul Majid Khon, (2008). Ulum al-Hadis (Cet. I; Jakarta: Amzah,
Abu al-Husain Ahmad ibn Faris ibn Zakariya. (1999), Mu’jam Maqayis al-Lugah, Jilid I Cet. I; Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.
Ahmad D. Marimba. (1989), Pengantar Filsafat Pendidikan Cet. VIII; Bandung: PT. Al-Ma’arif.
Ahmad D. Marimba. (1987). Pengantar Filsafat Pendidikan Islam Bandung: al-Ma'arif.
Al-Jauhari, al-S}ih}ah} fi al-Lug}ah, jilid I, http://www.alwarraq.com (CD Rom Maktabah Syamilah).
Arifuddin Ahmad, (2005) Paradigma Baru Memahami Hadist Nabi, Jakarta: Renaisan.
Departemen Agama RI. (1992), Himpunan Peraturan Perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional Jakarta: Dirjen Bimbaga Islam.
Departemen Agama. RI. (1989). Al-Qur’an dan Terjemahannya Bandung: Gema Risalah Press.
Ibrahim Anis. (1972), al-Mu’jam al-Wasit} Juz I. Cet. I; Istambul al-Maktabah Al-Islamiyah.
Jalaluddin Rakhmat dan Muhtar gandaatmaja (penyunting). (1994), Keluarga Muslim Dalam Masyarakat Modern, Bandung::PT.Remaja Rosdakary.
Lois Ma’luf, (1956). al-Munjid fi al-Lugah wa al-Adab wa al-‘Ulum. Cet. XV; Beirut: al-Maktabah al-Katolikiyah.
Nurcholis Madjid. (2000), Masyarakat Religius, Jakarta: Paramadina.
Nurlaila Tienje. (2004), Pendidikan Anak Usia Dini untuk Mengembangkan Multiple Intelligence, Jakarta: Darma Graha Group.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.