Sistem Mulazamah dalam Mewujudkan Tujuan Pendidikan Islam
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman dan penguasaan kitab kitab salaf serta kurangnya adab dan akhlak mulia yang dimiliki peserta didik di lingkungan pesantren. Dalam berbagai program dan kegiatan pembelajaran yang dilakukan Pondok Pesantren Islam Darus Syahadah, banyak hal yang dapat ditiru, dan diselaraskan, serta dapat dijadikan contoh dalam melakukan proses penanaman akhlak santri di lingkungan Pesantren. Jadi, tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai implementasi pembelajaran dengan sistem mulazamah dan penanaman adab dan akhlak di Pondok Pesantren Islam Darus Syahadah. Ada hal hal yang mendukung dari dilaksanakannya program ini serta mendapatkan hambatan hambatan yang ditemukan di dalamnya. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan deskripsi kualitatif studi kasus. Dalam hal ini peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, serta dokumentasi dalam mencari data yang valid untuk mendukung dan menunjang kebutuhan penelitian. Teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta verifikasi data merupakan teknik analisis data yang digunakan peneliti. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi pembelajaran mulazamah untuk memahami ilmu Sar’I dan penanaman nilai-nilai adab dan akhlak terpuji dengan media kitab kitab kuning yang tersusun dalam kurikulum sederhana dilakukan melalui dengan melalui 4 tahapan, yaitu tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi. Sedangkan faktor yang memberikan kelancaran dan penghambat terbagi menjadi dua hal, yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan.
Metrics
References
Amin, C., & Purwanto, L. (2021). Penggunaan Metoda Etnografi Dalam Penelitian Arsitektur. Jurnal Arsitektur Kolaborasi, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.54325/kolaborasi.v1i1.1
Darani, N. P. (2021). Kewajiban Menuntut Ilmu dalam Perspektif Hadis. Jurnal Riset Agama, 1(1), 133–144. https://doi.org/10.15575/jra.v1i1.14345
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Kharlie, A. T. (2019). Literatur Pembelajaran Fiqh di Pondok Pesantren Propinsi Banten. Tajdid, 26(1), 75. https://doi.org/10.36667/tajdid.v26i1.320
Khoiriyah, I. K., Roziqin, M. M., & Ulfa, W. K. (2020). Pengembangan Kurikulum Pesantren dan Madrasah: Komponen, Aspek dan Pendekatan. Qudwatuna, 3(1), 25–46. https://ejournal.alkhoziny.ac.id/index.php/qudwatuna/article/view/74
Khoiruddin, M. (2018). Pendidikan Islam Tradisional dan Modern. Tasyri’: Jurnal Tarbiyah-Syari’Ah Islamiyah, 25(2), 93–99.
Nur, I. A. (2019). Transmisi Hadis Dan Misteri ‘an. Al-Bukhari : Jurnal Ilmu Hadis, 1(2), 255–266. https://doi.org/10.32505/al-bukhari.v1i2.965
Sahidin, A. (2021). Peran sistem mulazamah dalam mewujudkan tujuan pendidikan Islam. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(3), 129–136. https://doi.org/10.53866/jimi.v1i3.18
SALAFUDIN, S. (2022). Implementasi Metode Talqin dalam Pembelajaran Tahfizhul Qur’an di Sekolah Dasar AL HANIEF Rawalumbu Kota Bekasi. http://repository.unismabekasi.ac.id/1340/%0Ahttp://repository.unismabekasi.ac.id/1340/2/BAB I.pdf
Sawaluddin. (2018). Konsep Evaluasi dalam Pembelajaran Pendidikan Islam 1775-Article Text-4102-3-10-20180713. Al- Thariqah, 3(1), 39–52.
Shamsul, M. N., Kato, I., & Hanufi, S. La. (2021). Efektivitas Metode Talaqqi Pada Halaqah Tarbiyah Di Wahdah Islamiyah Sulawesi Tenggara Dan Analisis Metode Talaqqi Dalam Kitab ‘Uddatu At Talabi Binajmi Manhaj At Talaqqi Wa Al Adab. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 7(1), 99–106. https://doi.org/10.35326/pencerah.v7i1.1018
Terjemah taklimul mutaallim.pdf. (n.d.).
Yusri, D. (2020). Pesantren dan Kitab Kuning. Al-Ikhtibar: Jurnal Ilmu Pendidikan, 6(2), 647–654. https://doi.org/10.32505/ikhtibar.v6i2.605
منار علی محمد, م. ص. ف. (2022). الاکتساب اللغوی(1) وعلاقته بتقدیر الذات(2) لدى أطفال الروضة المصابین بطیف التّوحّد(3) وأقرانهم العادیین. المجلة المصریة لعلم النفس الإکلینیکی والإرشادی, 10(1), 1–52. https://doi.org/10.21608/pshj.2022.250026
Copyright (c) 2023 Chaerul Anwar Anwar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.