Pengaruh Supervisi Akademik Kepala Sekolah dan Profesionalitas Guru Terhadap Kualitas Pembelajaran
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji tiga hipotesis utama, yaitu: a) Apakah terdapat pengaruh supervisi akademik kepala sekolah terhadap kualitas pembelajaran?; b) Apakah terdapat pengaruh profesionalitas guru terhadap kualitas pembelajaran?; c) Apakah terdapat pengaruh bersama-sama antara supervisi akademik kepala sekolah dan profesionalitas guru terhadap kualitas pembelajaran? Penelitian ini dilakukan di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) se-Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan permasalahan dan tujuan penelitian yang ingin dicapai, penelitian ini menggunakan metode survei dengan pendekatan ekspost facto. Pendekatan ini dirancang untuk menilai seberapa besar hubungan koefisien antara variabel bebas dan variabel terikat. Penelitian ini melibatkan dua variabel bebas, yaitu supervisi akademik kepala sekolah, dan profesionalitas guru. Variabel terikatnya adalah kualitas pembelajaran. Melibatkan 136 responden sebagai sampel penelitian. Hasil penelitian, setelah dilakukan analisis data menggunakan aplikasi SPSS, menunjukkan beberapa kesimpulan: 1) Terdapat pengaruh yang signifikan dari supervisi akademik kepala sekolah terhadap kualitas pembelajaran di SDIT se-Kabupaten Kuantan Singingi. 2) Hipotesis kedua diterima, mengindikasikan bahwa profesionalitas guru mempengaruhi kualitas pembelajaran di SDIT se-Kabupaten Kuantan Singingi secara signifikan. 3) Terdapat pengaruh yang signifikan secara simultan antara supervisi akademik kepala sekolah dan profesionalitas guru terhadap kualitas pembelajaran, dengan nilai signifikansi sebesar 0.000 < 0.05 dan nilai Fhitung sebesar 40.255 > Ftabel sebesar 3.064. Oleh karena itu, hipotesis ketiga diterima, menunjukkan bahwa supervisi akademik kepala sekolah dan profesionalitas guru secara bersama-sama memengaruhi kualitas pembelajaran di SDIT se-Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan Tabel Model Summary, diperoleh nilai R-Square sebesar 0.443. Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat hubungan yang "sedang/cukup" sebesar 44,3% antara supervisi akademik kepala sekolah dan profesionalitas guru secara simultan terhadap kualitas pembelajaran di SDIT se-Kabupaten Kuantan Singingi.
Metrics
References
Arifin, Upaya Diri Menjadi Guru Profesional, Cetakan Kesatu, (Bandung: ALFABETA, 2017).
Departemen Pendidikan Nasional, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Jakarta: Direktorat Jenderal PMPTK, 2008), 21.
Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008).
Donni Juni Priansa dan Rismi Somad, Manajamen Supervisi dan Kepemimpinan Kepala Sekolah (Bandung: Alfabet, 2014).
Hanafiah & Cucu Suhana, Konsep Strategi Pembelajaran, (Bandung: PT Rafika Aditama, 2010).
Johannes Manggar dkk, Supervisi Akademik (Karanganyar: LPPKS, 2011).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supervisi Manajerial dan Supervisi Akademik (Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan-BPSDMPMP, 2015).
Lampiran Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah atau Madrasah.
Made Pidarta, Supervisi Pendidikan Kontekstual (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009).
Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
Pupuh Fathurrahman dan AA. Suryana, Supervisi Pendidikan dalam Pengembangan Proses Pengajaran (Bandung: PT. Refika Aditama, 2015).
Rusman, Model-Model Pembelajaran, (Jakarta: Raja Grafindo, 2013).
Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Supervisi (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).
Uhar Suharsaputra, Administrasi Pendidikan, (Bandung: PT Refika Aditama, 2010).
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab II Pasal 6.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat (1).
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 (4).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 Ayat (2).
Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Kencana, 2013).
Yoseph Batkunde, Pelaksanaan Supervisi Akademik (Dari Teori Hingga Praktik), Cetakan Pertama, (Tasikmalaya: Rumah Cemerlang Indonesia, 2022)
Copyright (c) 2023 Ikrima Mailani, M. Nazir, Mas'ud Zein
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.