Manusia Sebagai Makhluk Pedagogik
Abstract
Konsep Islam tentang pendidikan, menempatkan pendidikan pada strata tertinggi kebutuhan manusia. Karena itu, Kebutuhan manusia terhadap pendidikan merupakan kebutuhan yang bersifat asasi dan mendasar. Tanpa pendidikan, kehidupan manusia menjadi tidak bermakna. Melalui potensi dasar berupa fitrah, manusia mengembangkan diri dan mewujudkan kehidupan yang beradab. Potensi Fitrah hanya dimiliki oleh manusia, dan tidak dimiliki oleh makhluk lain. Allah swt. menciptakan manusia dengan mmelengkapi kejadiannya dengan alat-alat penting berupa pendengaran, penglihatan, dan hati nurani. Melalui pendengaran, penglihatan, dan hati nurani manusia mengembangkan potensi fitrah yang dimilikinya dalam suatu proses pendidikan. Itulah alasan mengapa manusia membutuhkan pendidikan.
Metrics
References
Al-Qur’an al-Karim
Abdu al- Baqi,Muhammad Fuad. Al-Lu’lu wal Marjan Fima Ittafaqa Alaihi Asy-Syaikhani Al-Bukhary wa Muslim, Diterjemahkan oleh Arief Rahman hakim dengan judul “Kumpulan Hadist Shahih Bukhary Muslim, (Solo: Insan Kamil Solo, 2012)
Baki, Nasir A, Arah Studi Keislaman di Indonesia, Makalah disampaikan pada Pembukaan Kuliah Umum Pascasarjana STAIN Panagkaraya Kalimantan Tengah, pada Medio Oktober 2014.
Bieter, Klaus Dieter. The Protection of The Right to Education by International Law, (Leiden: Koninlijke Brill, 2006)
Brubacher, John S. Modern Philosophies of Education, 4th edition (New Delhi, Tata Mc Grow Hill Publishing Company Ltd., 1981)
Danim, Sudarwan. Pengantar Kependidikan : Landasan, Teori dan 234 Metafora Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2010)
Departemen Agama RI., Syamil al-Qur’an: Al-Qur’an Terjemah Perkata, (Jakarta: Yayasan Penyeleanggara/Penafsir al-Qur’an, 2007)
Ihsan, Fuad. Dasar-dasar Kependidikan. Cet. I, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997)
Jumransyah dan Abdul Malik KA., Pendidikan Islam, Menggali “tradisi” Mengukuhkan Eksistensi,cet.1, (Malang: UIN-Malang Press, 2007)
Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum, hingga Strategi pembelajaran, Ed.1, (Jakarta: Rajawali Press, 2009)
Qomar,Mujamil. Epistemologi Pendidikan Islam, Dari Metodologi Rasional, hingga Metode Kritik, (Jakarta: Erlangga, 2006)
Roqib, Muh. Ilmu Pendidikan Islam, Cet.1. (Yogyakarta: LKiS, 2009)
Suprayogo,Imam. Pendidikan Berparadigma al-Qur’an: Pergulatan Membangun Tradisi dan Aksi Pendidikan Islam, (Malang: UIN Malang Press, 2004)
Shihab, Quraish. Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat, Cet. III, (Jakarta: Mizan, 1996)
Sekretariat Negara RI., Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, cet. Ke II, (Jakarta: Visimedia, 2007).
Taneja,V.R. Socio-Philosophical Approach to Education, (New Delhi: Atlantic Publisher, 2005)
Yasin,Fatah. Dimensi-dimensi Pendidikan Islam, (Yogyakarta: UIN Malang Press, 2008)
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.