Kompetensi Profesionalisme Guru dan Peranannya dalam Mengimplementasikan Kurikulum
Abstract
Kurikulum sebagai rancangan pendidikan dalam arti luas memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam seluruh kegiatan proses belajar-mengajar. Bahkan para ahli pendidikan beranggapan bahwa kurikulum sebagai “kompas” yang menentukan akan ke mana peserta didik diarahkan, agar mereka dapat bersaing dalam perkembangan ilmu Pengetahuan dan teknologi modern. Namun perlu diingat, bahwa bagaimanapun hebatnya segala rancangan kurikulum yang tertulis yang ditawarkan kepada peserta didik tidaklah cukup,tanpa dibarengi dengan kompetensi profesional guru yang memadai, sebab guru merupakan komponen yang sangat penting dalam mengimplementasikan kurikulum di lapangan. Maka oleh karena itulah upaya peningkatan kualitas pendidikan bagi guru perlu terus diupayakan, baik lewat pendidikan kedinasan yang bersifat formal maupun lewat pelatihan-pelatihan yang bersifat kontemporer, dan lain-lain yang dapat meningkatkan profesionalisme guru.
Metrics
References
Ahmad, H.M, Pengembangan Kurikulum, Cet.I, Bandung : CV Pustaka, 1998
Beauchamp, George A, Curriculum Theory, Wilmette, Illinois : The KAGG Press,1975
Doll, Ronald C, Curriculum Inprovement, Desision Making and Proccess, Allynand Bacon, Boston, 1964
Hamalik, Oemar, Pengembangan Kurikulum (Dasar-Dasar dan Perkembangannya), Cet.I, Bandung : Penerbit Mandar Maju, 1990
Mapenda, Standar Nasional Kurikulum Pendidikan Keagamaan, Jakarta : Depag. RI, 2003
Nurdin, Syafruddin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Cet.I, Jakarta : Ciputat Pers, 2002
Rudito, Nurhaida Amir Das, Desain Instruksional, Jakarta : P3G Departem Pendidikan Dan Kebudayaan, 1981
Rosyada, Dede, Paradigma Pendidikan Demokratis, Cet.I, Jakarta : Kencana, 2004
Sudjana, Nana, Dasar Proses Belajar Mengajar, Cet.V,Bandung : PT.Sinar Algensindo, 2000
S, Nasution, Asas-Asas Kurikulum, Cet.VI, Jakarta : Bumi Aksara, 2005
Sueachnad, Winarno, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta : Depdikbud, 1977
Sanjaya, Wina, Pembelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, Cet.II, Jakarta : Kencana, 2006
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.