Konsep Al-Qur’an tentang Manajemen Pendidikan Islam Multikultural
Abstract
Pendidikan multikultural mengakui dan menilai pentingnya keragaman budaya, agama, dan etnis dalam membentuk identitas dan pengalaman sosial individu serta kelompok. yang memiliki relevansi dengan ajaran Al-Qur'an yang menekankan penghargaan terhadap perbedaan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk membahas manajemen pendidikan multikultural dan konsep Al-Qur'an tentang pendidikan multikultural dalam QS Al-Hujurat ayat 9-13, Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan Teknik Pengumpulan Data melalui penelusuran literatur secara sistematis dari berbagai sumber tertulis, termasuk Al-Qur'an, tafsir, hadits, buku-buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang terkait dengan konsep pendidikan Islam multikultural dalam Al-Qur'an. Teknik Analisis Data menggunakan metode analisis isi (content analysis) dan analisis deskriptif untuk mengeksplorasi dan menafsirkan konsep-konsep yang terkandung dalam Al-Qur'an terkait dengan pendidikan Islam multikultural. Penelitian ini mengungkapkan bahwa Al-Qur'an menawarkan prinsip-prinsip yang mendukung penerapan pendidikan Islam multikultural, seperti penghargaan terhadap keragaman, keadilan, toleransi, dan persaudaraan universal. Dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip ini dalam manajemen dan praktik pendidikan Islam, lembaga pendidikan dapat membangun pemahaman dan penghargaan terhadap keragaman budaya, serta mengembangkan sikap inklusif dan harmonis dalam masyarakat yang majemuk.
Metrics
References
Abdillah, R. (2017). ANALISIS TEORI DEHUMANISASI PENDIDIKAN PAULO FREIRE. Jaqfi: Jurnal Aqidah Dan Filsafat Islam, 2(1), 1–21. https://doi.org/10.15575/jaqfi.v2i1.4247
Arabiyyah;, M. L. (2015). Al-Mu’jam al Wasith (Kamus Al-Wasith). Perpus Intersional Al-Shorouk. //digilib.staimuttaqien.ac.id%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D2695
Arifin, M. (2009). Kapita Selekta Pendidikan Islam (Cet. 5). Bumi Aksara.
Azra, A. (2012). Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium III (I). Kencana Media Grup.
Basri, H. (2012). Kapita selekta pendidikan. Pustaka Setia. https://senayan.iain-palangkaraya.ac.id/index.php?p=show_detail&id=9564&keywords=
Farikah, F. (2019). Developing the Students’ Character through Literacy Activities in A Child-Friendly School Model. Dinamika Ilmu, 19(2), 187–196. https://doi.org/https://doi.org/10.21093/di.v19i2.1540
Faruq Tri Fauzi. (2013). Manajemen Organisasi Pondok Pesantren. Edukasi, 01(01), 75–91.
Indonesia, T. R. K. B. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 725.
Kunci, K., Kebijakan, :, Terluar, P.-P., Negara, K., Ri, K., Provinsi, D., & Utara, M. (2019). KEBIJAKAN PENATAAN PULAU-PULAU TERLUAR DI PROVINSI MALUKU UTARA DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Ganesha Law Review, 1(2), 106–175. https://doi.org/10.23887/GLR.V1I2.58
Mahfud, M. C. (2006). Pendidikan Multikultural Cross-Cultural Understanding untuk Demokrasi dan Keadilan. Pustaka Pelajar.
Maksum, A. (n.d.). Plural dan Multikulturalisne Paradigma Baru Pendidikan Agama Islamdi Indonesia. Aditya Media.
Munawwir, A. W. (2022). Kamus Al Munawwir; Arab Indonesia Terlengkap, (25th ed.). Pustaka Progressif,.
Naim, N., & Sauqi, A. (2010). Pendidikan multikultural konsep dan aplikasi. Ar ruzz media.
Neu, J. (1971). Plato’s Analogy of State and Individual: “The Republic” and the Organic Theory of the State. Philosophy, 46(177), 238–254. https://www.jstor.org/stable/3749923
Tajrid, A., & Walisongo, W. W. (2012). KEBENARAN HEGEMONIK AGAMA. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 20(1), 193–210. https://doi.org/10.21580/WS.20.1.190
Webster, N. (1974). Webster’s Super New School and Office Dictionary. William Collins + World Publishing Co., Inc. //opac.pip-semarang.ac.id/index.php?p=show_detail&id=3847&keywords=
Yaqin, M. A. (2005). Pendidikan Multikultural: Cross-Cultural Understanding untuk Demokrasi dan Keadilan. Pilar Media.
YusufIsmail. (2020). Lingkungan hidup menurut Alqur’an.
Zakiyuddin, B. (2005). Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural. Erlangga. https://www.researchgate.net/publication/310461818_Pendidikan_Agama_Berwawasan_Multikultural
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.