Paradigma dan Isu dalam Pendidikan Seni: Strategi Untuk Pengembangan Pendekatan yang Relevan dan Berkelanjutan
Abstract
Pendidikan seni memainkan peran penting dalam membentuk karakter dan keterampilan siswa. Penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis sembilan isu utama dalam pendidikan seni, yaitu akhlak, akses, perkembangan teknologi, multikulturalisme, kreativitas, nilai seni, keberlanjutan, evaluasi, dan peran guru. Setiap isu dianalisis dengan strategi yang relevan untuk mengatasi tantangan, termasuk integrasi nilai-nilai akhlak dalam kurikulum seni, program inklusi untuk mengatasi kesenjangan akses, dan penggunaan teknologi dalam pembelajaran seni. Selain itu, artikel ini menekankan pentingnya kurikulum multikultural, pendekatan holistik dalam pengajaran seni, dan evaluasi berbasis proses kreatif. Peran guru sebagai fasilitator dan mentor diuraikan untuk mendukung pembelajaran seni yang inklusif dan kreatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian literatur dan analisis konten dari berbagai sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan penerapan strategi-strategi yang tepat, pendidikan seni dapat menjadi lebih relevan dan berkelanjutan, memberikan pengalaman pendidikan yang bermakna bagi semua siswa. Artikel ini diharapkan dapat membantu pendidik seni mengembangkan pendekatan yang lebih efektif dalam menyediakan pengalaman pendidikan seni yang berkelanjutan dan bermakna.
Metrics
References
Bania, A., & Hazarika, S. B. (2022). Art education in Schools level: A Review of studies. Journal of Positive School Psychology, 6437-6443.
Cook, S. (2024). A Study of Art Education Strategies for Remote Learning During the Pandemic.
Egana-delSol, P. (2023). The impacts of a high-school art-based program on academic achievements, creativity, and creative behaviors. npj Science of Learning, 8(1), 39.
Gillis, A., & Krull, L. M. (2020). COVID-19 Remote Learning Transition in Spring 2020: Class Structures, Student Perceptions, and Inequality in College Courses. Teaching Sociology, 48(4), 283-299.
Groenendijk, T., Kárpáti, A., & Haanstra, F. (2020). Self‐Assessment in art education through a visual rubric. International Journal of Art & Design Education, 39(1), 153-175.
How to Become an Art Teacher: Step-by-Step Guide 2023. Teachers of Tomorrow. Retrieved from https://www.teachersoftomorrow.org/blog/insights/how-to-become-an-art-teacher/
Kauffmann, H. (2021). Diverse Approaches to Multicultural Art Education: Some Policy Considerations.
KHASANAH, I. N. (2019). Nilai-Nilai Akhlak dalam Kegiatan Seni Musik di SMK Negeri 1 Karanganyar Kabupaten Kebumen (Doctoral dissertation, IAIN Purwokerto)
Miao, J. (2023). Enhancing Student Well-being: Transformative Art Education and Evaluation. Journal of Education, Humanities and Social Sciences, 23, 622-628.
Miralay, F. (2024). Use of Artificial Intelligence and Augmented Reality Tools in Art Education Course. Pegem Journal of Education and Instruction, 14(3), 44-50.
Musneckienė, E. (2020). Inclusive education in the arts: challenges, practices and experiences in Lithuania. Journal of the European teacher education network, 15, 18-29.
Omar, N. N. (2021). Art Education for Sustainable Development. In SHS Web of Conferences (Vol. 124, p. 10003). EDP Sciences.
Yang, L. (2024). The Predictive Roles of Arts Teachers’ Professional Quality and Creative Style Orientation on Their Professional Development. Journal of Law and Sustainable Development, 12(1), e2582-e2582.
Yusuf, M., & Rahmawati, L. (2022). Teacher Training for Ethical Education in Arts. Journal of Moral Education, 61(1), 78-89.
Rahman, F. (2021). Art Projects for Social Awareness: A Case Study. Journal of Community Art, 8(4), 102-114.
Supatmo, S. (2021, December). Meneguhkan Literasi Multikultural Melalui Pendidikan Seni: Perspektif dan Urgensi Pembelajaran Seni Budaya Abad 21 di Sekolah. In Prosiding Seminar Nasional Pascasarjana (Vol. 4, No. 1, pp. 032-038).
Sweeny, R. W. (2023). Digital and Postdigital Media in Art Education. Studies in Art Education, 64(4), 401–405.
Copyright (c) 2024 Ken Steven, Hartono, Muhammad Fazli Taib Bin Saearani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.