Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional tentang Moderasi Agama di Sekolah Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pendidikan nasional tentang moderasi agama di sekolah Islam di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi yang toleran, inklusif, dan menghargai keberagaman. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan library research dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur terkini. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi dokumen, analisis literatur dan kajian komparatif kemudian data yang telah dikumpulkan akan dianalisis menggunakan metode analisis konten (content analysis), yaitu teknik analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi pola, tema, dan makna dari data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan moderasi agama menghadapi berbagai tantangan, termasuk resistensi dari kelompok konservatif, kurangnya pemahaman di kalangan pendidik dan masyarakat, serta keterbatasan sumber daya. Meskipun demikian, terdapat sejumlah keberhasilan yang signifikan, seperti peningkatan sikap toleransi di kalangan siswa, penguatan nilai-nilai kemanusiaan, peningkatan kompetensi guru, dan pengurangan insiden intoleransi. Dampak positif lainnya mencakup peningkatan iklim sekolah dan prestasi akademik siswa. Untuk mencapai keberhasilan yang lebih luas, diperlukan upaya berkelanjutan dalam mengatasi tantangan, memperkuat dukungan dari berbagai pihak, serta melakukan evaluasi dan perbaikan program secara berkala. Implementasi kebijakan ini memiliki potensi besar untuk membentuk masyarakat yang lebih harmonis dan damai melalui pendidikan yang berorientasi pada nilai-nilai moderasi agama.
Metrics
References
Ahmad, S., & Kurniawan, A. (2023). Pendidikan Karakter Berbasis Moderasi Agama di Pesantren. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 15((3)), 201-215.
Bowen, G. A. (2014). Document Analysis as a Qualitative Research Method. Qualitative Research Journal, 9((2)), 27-40.
Creswell, J. W. (2021). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.
Firdaus, I., Jamelian, D. M., Mardianah, D., & Setiabudi, D. I. (2023). ESENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEMBANGUN NILAI- NILAI TOLERANSI DI BERBAGAI PERSPEKTIF TERHADAP MA’HAD AL- ZAYTUN. 2.
Fitriani, N. (2021). Kurikulum Inklusif untuk Pendidikan Agama yang Moderat. Jurnal Kurikulum dan Pembelajaran, 17((3),), 223-237.
Hidayat, M. (2019). Pendidikan Toleransi di Sekolah Islam: Studi Kasus di Jawa Barat. Jurnal Pendidikan Islam, 34((2),), 123-145.
Ismail, M. (2022). Peran Pendidikan dalam Meningkatkan Toleransi Beragama. Jurnal Sosiologi Pendidikan, 9((1)), 45-58.
Kadarusman, A., Firdaus, I. A., & Setiabudi, D. I. (2023). EXSISTENSI KIPRAH AL ZAYTUN DALAM MENGEMBANGKAN BUDAYA TOLERANSI DAN PERDAMAIAN BERLANDASKAN PANCASILA SECARA UNIVERSAL.
Kemendikbud. (2020). Kebijakan pendidikan inklusif. Kemdikbud.
Kemendikbud. (2021). Kebijakan Pendidikan Nasional tentang Moderasi Agama. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kementerian Agama. (2022). Panduan Implementasi Moderasi Agama di Sekolah. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Latief, H. (2021). Pandangan Ekstrem di Kalangan Siswa Madrasah: Studi Kasus di Kota X. Jurnal Studi Agama, 12((2)), 85-98.
Moleong, Lexy. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Puspita, R. (2023). Moderasi Agama di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Jurnal Pendidikan Islam, 11((2),), 105-117.
Rahman, F. (2019). Review on Educational Philosophy in Islamic Context. Journal of Islamic Education Research, 7((2)), 89–101.
Rahmat, A. (2020). Tantangan dan Hambatan dalam Implementasi Moderasi Agama di Sekolah Islam. Jurnal Studi Agama dan Pendidikan, 28((1),), 67-85.
Suryadi, I. (2022). Keberhasilan Implementasi Kebijakan Moderasi Agama: Studi Kasus di Sekolah-sekolah Islam di Jawa Tengah. Jurnal Sosial dan Pendidikan, 40((3),), 198-215.
Susilo, D. (2022). Strategi Manajemen Konflik dalam Pendidikan Islam. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 14((1)), 56-69.
Utami, L. (2023). Implementasi Kebijakan Pendidikan Moderasi Agama di Sekolah. Jurnal Kebijakan Pendidikan, 11((2),), 89-102.
Yusuf, M. (2022). Intoleransi di Lingkungan Pendidikan: Analisis dan Solusi. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 18((4)), 307-321.
Copyright (c) 2024 Irvan Destian, Ahmad Hadis Zenal Mutaqin, Mahmud, Mohamad Erihadiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.