Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Sistem Penjaminan Mutu
Abstract
Standar penjaminan mutu pendidikan dalam kehidupan yang penuh kompetisi seperti ini tuntutan masyarakat terhadap kualitas semakin tinggi termasuk tuntutan terhadap kualitas Pendidikan. Hal tersebut dikarenakan masyarakat masih yakin pendidikan mampu menjawab dan mengantisipasi berbagai tantangan masa depan. Dalam konteks inilah kualitas pendidikan menjadi penting untuk menerapkan sistem penjaminan mutu supaya memberikan kualitas layanan pendidikan terbaiknya untuk masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensip tentang pemahaman peningkatan kualitas pendidikan melalui sistem penjaminan mutu yang meliputi kepuasan pelanggan, mengungkapkan proses penetapan standar mutu, peningkatan kualitas pendidikan dan faktor-faktor yang menjadi dasar penetapan standar mutu serta memberikan gambaran strategi dalam mencapai standar penjaminan mutu yang telah ditetapkan.
Metrics
References
Haryati, & Rochman. (2012). Peningkatkan Kualitas Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Melalui Praktik Belajar Kewarganegaraan (Project Citizen). Jurnal Ilmiah CIVIS, 2(2).
Januszewski, A., & Molenda, M. (2008). Educational Technology: A Definition with Commentary. New York: Taylor & Francis Group.
Ditjen Dikti Kemdikbud. (2011). Peningkatan Kualitas Pembelajaran. Jakarta: Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Miarso, Y. (2004). Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta: Prenada Media.
Prasetyo, H. A. (2013). Peningkatan Kualitas Pembelajaran Matematika MelaluiStudent Teams Achievement Division (STAD) Berbantuan Kompter Pada Siswa Kelas IV A SDN Bendan Ngisor. Diakses pada 23 Juli 2019 dari http://lib.unnes.ac.id/.
Sarowno J. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Bandung. GRAHA ILMU.
Arikunto. (2010). Prosedur Penelitian. Tangerang. Rineka Cipta.
Krippendoff, Klaus. 1993. Analisis Isi: Pengantar Teori dan Metodologi.
Yoem, Acedo, Utomo. (2002). The Reform of Secondary Education in Indonesia During the 1990s: Basic Education Expansion and Quality Improvement Through Curriculum Decentralization. Asia Pacific Education Review, 3(1), 56-68.
Wicaksono, G. W., & Al-Rizki, M. A. (2016). Peningkatan Kualitas Evaluasi Mutu Akademik Universitas Muhammadiyah Malang melalui Sistem Informasi Mutu (SIMUTU). Kinetik: Game Technology, Information System, Computer Network, Computing, Electronics, and Control (): 1-8.
Suryana, A. (2005). Akreditasi, sertifikasi dan upaya penjaminan mutu pendidikan. Jurnal Administrasi Pendidikan, 3(2).
Fathurrochman, I. (2021). Penjaminan mutu pendidikan dalam perspektif zonasi mutu. Jurnal Konseling dan Pendidikan (JKP), 9(3), 234-240.
Rabiah, S. (2019). Manajemen Pendidikan tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan. Jurnal Sinar Manajemen, 6(1), 58-67.
Primayana, K. H. (2015). Manajemen Sumber Daya Manusia Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Di Perguruan Tinggi. Jurnal Penjaminan Mutu, 1(2), 7-15.
Anwar, K. (2018). Peran sistem penjaminan mutu pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. TA'DIBUNA: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(1), 41-56.
Sabiq, A. F. (2020). Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Tahfizh di SD PTQ Annida Salatiga. JoIEM (Journal of Islamic Education Management), 2(1), 28-37.
Copyright (c) 2020 Samsul Rizal, Taufiqurrahman Usman, Azhar Azhar, Yenda Puspita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.